
Evaluasi Pilkada 2015, KPU Kuansing Gelar FGD
Pada acara tersebut hadir komisioner KPU Propinsi Riau, Ilham M Yasir, Ketua KPU Kuansing, Firdaus dan beserta seluruh Komisioner KPU Kuansing, perwakilan dari Polres Kuansing, Panwaslu, akademisi, Pemkab Kuansing, PWI Kuansing, tokoh masyarakat serta perwakilan dari PPK.
Ketua KPU Kuansing, Firdaus menyampaikan bahwa melalui acara FGD ini dapat mengetahui apa saja kendala atau persoalan yang menjadi perhatian baik dari internal penyelenggara maupun dari eksternal.
Sementara, Ilham Yasir yang mewakili KPU Riau dalam kesempatan itu mengatakan, proses yang terjadi pada FGD ini merupakan hal terpenting yang akan menjadi perhatian KPU RI, selain laporan tertulis yang dilayangkan KPU KAbupaten/Kota pasca Pilkada.
“Perwakilan dari berbagai unsur inilah yang perlu memberikan masukan, sekaligus juga untuk mengukur hasil kinerja penyelenggara, mengidentifikasi persoalan, dan memberikan usulan pada momentum berikutnya,” tegasnya.
Hasil dari kegiatan FGD ini nantinya akan tuangkan dalam bentuk laporan evaluasi dan selanjutnya akan dikirimkan kepada KPU RI sebagai bahan masukan dan evaluasi penyelenggaraan Pilkada Serentak Gelombang I. Pokok permasalahan yang dibahas pada kesempatan tersebut diantaranya pola seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suata (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), persoalan pelanggaran dan penanganannya, penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), tata tertib kampanye, peraturan dan petunjuk teknis yang masih ada kelemahan dan permasalahan anggaran.
Selain itu didiskusikan mengenai sengketa yang dihadapi oleh KPU Kuansing, yaitu sengketa pencalonan di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan sidang kode Komisioner KPU Kuansing di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sengketa menjadi penekanan pada FGD ini karena Kabupaten Kuansing satu-satunya kabupaten di Riau yang menghadapi sengketa pencalonan dan perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) yang diperiksa serta diputuskan oleh MK.
Keputusan hasil sengketa pencalonan, sengketa PHP di MK dan sidang Kode Etik membuktikan bahwa kinerja KPU Kuansing dalam menjalankan tahapan Pemilihan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (*)